Jihad
dengan makna mengerahkan segenap kekuatan untuk berperang di jalan
Allah juga digunakan oleh para fuqaha. menurut mazhab Hanafi, jihad
adalah mencurahkan pengorbanan dan kekuatan untuk berjuang di jalan
Allah, baik dengan jiwa, harta benda, lisan dan sebagainya4.
Menurut mazhab Maliki, jihad berarti peperangan kaum Muslim melawan
orang-orang kafir dalam rangka menegakkan kalimat Allah hingga menjadi
kalimat yang paling tinggi5. Para ulama mazhab Syafi’i juga berpendapat bahwa jihad berarti perang di jalan Allah6.
Sekalipun
kata jihad menurut bahasa memliki arti mencurahkan segenap tenaga,
kerja keras, dan sejenisnya, tetapi syariat Islam lebih sering
menggunakan kata tersebut dengan maksud tertentu, yaitu berperang di
jalan Allah. Artinya, penggunaan kata jihad dalam pengertian berperang
di jalan Allah lebih tepat digunakan ketimbang dalam pengertian bahasa.
Hal ini sesuai dengan kaidah yang sering digunakan para ahli ushul
fiqih:
Makna syariat lebih utama dibandingkan dengan makna bahasa maupun makna istilah (urf)7.
Dengan
demikian, makna jihad yang lebih tepat diambil oleh kaum Muslim adalah
berperang di jalan Allah melawan orang-orang kafir dalam rangka
meninggikan kalimat Allah.
Pengaburan
makna jihad dalam pengertian syariat ini, dengan cara mengalihkannya ke
pengertian yang lebih umum, seperti jihad pembangunan, me untut ilmu,
mencari nafkah, berpikir keras mencari penyelesaian, dan sejenisnya yang
dianggap sebagai aktivitas jihad- merupakan upaya untuk menghilangkan
makna jihad dalam pengertian al-qitâl, al-harb, atau al-ghazwu, yaitu berperang (di jalan Allah).
Untuk menentukan bahwa suatu pertempuran itu tergolong jihad fi sabilillah (sesuai
dengan definisi diatas) atau termasuk perang saja, maka kita perlu
mencermati fakta tentang jenis-jenis peperangan yang dikenal dalam
khasanah Islam. Di dalam Islam terdapat kurang lebih 12 jenis peperangan, yaitu:
1. Perang melawan orang-orang murtad.
2. Perang melawan para pengikut bughât.
3. Perang melawan kelompok pengacau (al-hirabah atau quthâ at-thuruq) dari kalangan perompak dan sejenisnya.
4. Perang mempertahankan kehormatan secara khusus (jiwa, harta benda dan kehormatan).
5. Perang mempertahankan kehormatan secara umum (yang menjadi hak Allah atau hak masyarakat).
6. Perang menentang penyelewengan penguasa.
7. Perang fitnah (perang saudara).
8. Perang melawan perampas kekuasaan.
9. Perang melawan ahlu dzimmah.
10.Perang ofensif untuk merampas harta benda musuh.
11.Perang untuk menegakkan Daulah Islam.
12.Perang untuk menyatukan negeri-negeri Islam.8
Perang melawan orang-orang murtad
Murtad,
menurut Imam Nawawi, adalah orang yang keluar dari agama Islam,
mengeluarkan kata-kata atau tindakan kekufuran, dengan disertai niat,
baik niatnya mencela, karena kebencian, atau pun berdasarkan keyakinan9. Orang yang murtad di beri batas waktu, bisa tiga hari atau pun lebih untuk bertobat10. Jika jangka waktu yang diberikan berakhir, sementara yang bersangkutan tetap tidak berubah, maka ia wajib dibunuh.
Jika
yang murtad itu merupakan satu komunitas, baik didukung oleh negara
kafir atau pun berdiri sendiri, hukumnya juga sama, yaitu wajib
diperangi sebagaimana halnya memerangi musuh, bukan seperti memerangi
bughât11.
Perang melawan para pengikut bughat
Bughat adalah
mereka yang memiliki kekuatan, kemudian menyatakan keluar atau
memisahkan diri dari Daulah Islamiyah, melepaskan ketaatannya kepada
negara (Khalifah), mengangkat senjata, dan mengumumkan perang terhadap
negara. Tidak dibedakan lagi apakah mereka memisahkan diri dari Khalifah
yang adil atau zhalim; baik mereka memisahkan diri karena adanya
perbedaan (penafsiran) dalam agama atau mungkin ada motivasi dunia.
Semuanya tergolong bughat selama mereka mengangkat senajata atau pedang terhadap kekuasaan Islam12.
Jika
ada kelompok orang semacam ini, menurut Imam Nawawi, yang harus
dilakukan oleh kepala negara adalah memberinya nasehat agar mereka
kembali dan bertobat13.
Jika tidak kembali mereka harus diperangi agar jera. Dalam perkara ini,
peperangan yang dimaksud adalah peperangan untuk mendidik mereka, bukan
perang untuk membinasakan mereka. Alasannya, mereka adalah kaum Muslim
yang tidak sadar, dan kesadarannya harus dikembalikan14.
Oleh karena itu, perang melawan bughat tidak tergolong ke dalam aktivitas jihad fi sabilillah.
Ada dua alasan penting: (1) yang diperangi adalah kaum Muslim; (2)
korban yang terbunuh dalam peperangan ini tidak termasuk syahid.
Perang melawan kelompok pengacau
Kelompok
pengacau adalah mereka yang melakukan tindak kriminal dalam wujud
sekumpulan orang bersenjata dan memiliki kekuatan. Tujuannya adalah
merampok, menyamun, membunuh, menebar teror atau ketakutan terhadap
masyarakat umum15. Para pelakunya bisa terdiri dari empat jenis: (1) orang-orang murtad; (20 orang kafir ahlu dzimmah; (3) orang-orang kafir musta’man; (4) orang Islam.
Jika
di dalam Daulah Islamiyah muncul kelompok semacam ini, mereka wajib
diperintahkan untuk meletakkan senjata dan menyerahkan diri, setelah
sebelumnya diberikan nasehat. Apabila mereka tidak mengindahkan seruan
negara, maka mereka wajib diperangi. Daulah Islamiyah wajib melenyapkan
ancaman mereka atas kaum Muslim.
Perang melawan mereka dapat dimasukkan ke dalam golongan jihad fi sabilillah, jika sasarannya adalah orang-orang murtad, ahlu dzimmah dan orang-orang kafir musta’man. Sebaliknya, jika sasarannya adalah kaum Muslim yang melakukan kekacauan, peperangan melawan mereka tidak tergolong sebagai jihad fi sabilillah16.
Perang mempertahankan kehormatan pribadi
Para fuqaha memberinya istilah lain dalam peperangan jenis ini, yaitu as-siyâl. As-Siyâl
adalah tindakan ancaman atas harta benda, jiwa dan kehormatan. Ketiga
perkara tersebut merupakan perkara-perkara yang harus dijaga. Hukum
mempertahankan ketiga jenis perkara tersebut
disyariatkan oleh Islam.
Jika pihak yang merampas kehormatan, harta benda, atau pun jiwa itu
adalah orang-orang kafir, maka peperangan melawan mereka dimasukkan
sebagai jihad fi sabilillah. Akan tetapi jika pihak yang
mertampas kehormatan, jiwa dan harta benda kaum Muslim adalah juga dari
kaum Muslim, maka jenis peperangan melawan mereka tidak digolongkan
sebagai jihad17.
Perang mempertahankan kehormatan secara umum
Sekalipun
obyeknya sama dengan jenis peperangan sebelumnya, yaitu mencakup
kehormatan, harta benda dan jiwa, akan tetapi terdapat perbedaan yang
mendasar dalam perkara ini. Perang dalam rangka mempertahankan
kehormatan secara umum, ditujukan kepada orang-orang yang melakukan
pelanggaran atas kehormatan, harta benda dan jiwa, yang dimilikinya
sendiri. Misalnya, sekelompok orang yang melacurkan diri, mengambil
harta orang lain secara sukarela untuk berjudi, atau sekelompok orang
yang bermaksud membunuh diri mereka sendiri. Inilah yang dimaksud dengan
pelanggaran terhadap hak-hak Allah dan hak-hak masyarakat, karena dapat
merusak kesucian jiwa dan kebersihan hidup masyarakat.
Berperang untuk mengikis habis pelanggaran hak Allah dan hak masyarakat ini, di dalam fiqih Islam lebih dikenal dengan taghyir al-munkar.
Negara wajib memelihara kesucian jiwa dan kebersihan hidup masyarakat
dengan memerangi mereka yang akan membinasakan kehormatan, harta benda
dan jiwa mereka sendiri. Perang dalam rangka ini tidak termasuk ke dalam aktivitas jihad.