APA AJA BOLEH: APA AJA BOLEH: MACETTTT !!

APA AJA BOLEH: APA AJA BOLEH: MACETTTT !!: APA AJA BOLEH: MACETTTT !! : "namanya jakarta pasti macet..tapi kmren keterlaluan.. masa gw dari depok ke bekasi sampe 3 jam.. padahal lewat...

cara menjadi orang yang keren



Semua orang berharap biar dia itu jadi sorotan siapapun. Jadi, dia dilihat terus, akan penampilannya. Gue juga mau kaya gitu! Satu-satunya cara biar lo jadi sorotan.. adalah, menjadi cool! Ya, menjadi  cool! Gue dapet cara-cara untuk menjadi cool dari si comic Ge Pamungkas :D :D

Pertama, lo kalo mau pergi kemana-mana, lo harus habis bangun tidur. Oke?

Kedua, lo harus pilek. Maksudnya, lo harus pergi dalam keadaan sakit pilek. Oke?

Ketigam pastiin ada jigong-jigong yang tersisa di gigi lo. Oke?

Jadinya, nanti lo bakal berpenampilan keren. Mata lo sayupsayup, terus lo megrok-megrok karena pilek. Trus, lo bakalan umeg sendiri dengan jigong-jigong di gigi lo. Tinggal nungguin orang bilang,  "WI BRO! LO KEREN BRO! WOOO!!!"

rupanya rokok punya manfaat



Beberapa survey yang kita dapat ternyata banyak fakta menarik yang kita simpulkan sebagai manfaat sebuah rokok, berikut hasilnya :

1. Mendukung program pemerintah dalam menekan (mengurangi) jumlah penduduk. Berikut data-data yg dilansir WHO:

- Setiap Menit, 60 Orang Mati Karena Rokok

- 100 juta kematian tercatat akibat tembakau pada abad ke 20 lalu. Jika tren ini terus berlanjut, akan ada kenaikan hingga satu miliar kematian pada abad ini

- di Indonesia terjadi 1.174 kematian perhari akibat asap rokok.

2. Bisa menjadi batu loncatan untuk karir yangg lebih tinggi. (dari perokok berpotensi jd alkoholic, narkoba, dsb). Peneliti kesehatan dari Universitas Indonesia, Rita Damayanti berujar rokok adalah pintu gerbang menuju perilaku yang lebih berisiko. “Rokok adalah batu loncatan (stepping stone) untuk mengambil risiko yang lebih besar,” tuturnya. Menurut data penelitian Rita, orang yang pernah merokok akan berisiko 13 kali menenggak alkohol, 7,03 kali berhubungan seks pranikah, dan 1,3 kali kecanduan narkoba.

3. Mempercepat proses kerja birokrasi pemerintah. Sudah sangat lazim kalo birokrasi di Indonesia terkenal ruwet dan lama.. idiom yg dianut aparat birokrasi adalah: Kalau bisa diperlambat, kenapa harus dipercepat…

Tapi semua itu akan berubah drastis ketika ada yg namanya: “uang rokok”. Segala urusan birokrasi seperti bikin KTP, SIM atau ngurus surat/administrasi di Kantor2 dinas, atau malah ketika ditilang, prosesnya akan cepat dan mudah bila ada “uang rokok”.

4. Mengurangi (jumlah) orang miskin. Lebih dar 50% perokok berasal dari kalangan menengah ke bawah. Dan rata-rata orang miskin membelanjakan lebih dari 25% penghasilannya utk konsumsi rokok. Jika makin banyak orang miskin yang merokok, maka jumlah orang miskin makin berkurang.

5. Bisa membentuk PARTAI PEROKOK INDONESIA dan memenangkan PEMILU. “Sekitar 31,4 persen atau 72,8 juta jiwa penduduk Indonesia adalah perokok,” ungkap Tjandra Yoga Aditama, dokter ahli paru-paru dari Rumah Sakit Persahabatan. Bila perokok indonesia bikin partai akan bisa memenangkan pemilu, karena sekitar 31% penduduk indonesia adalah perokok. Minimal dapat kursi di DPR


6. Berbuat amal kebaikan; kalau ada orang yang mau pinjam korek api selagi main game paling tidak sudah siap / tidak mengecewakan orang yang ingin meminjam.

7. Baik untuk basa-basi / keakraban; Kalau ketemu orang misalnya di Tempat kita main game kita bisa tawarkan rokok. Kalau basa-basinya nawarin uang kan boros.

8. Perokok pasif lebih berbahaya daripada perokok aktif, maka untuk mengurangi resiko tersebut aktiflah merokok.

9. Menghindarkan dari perbuatan jahat karena tidak pernah ditemui orang yang membunuh, mencuri dan berkelahi sambil merokok.

10. Memberikan lapangan kerja bagi buruh rokok, dokter, pedagang asongan, pembuat asbak, pabrik kemasan dan perusahaan obat batuk.

11. Bisa menambah suasana pedesaan/nature bagi ruangan ber AC dengan asapnya, sehingga seolah-olah berkabut.

12.Membantu program KB dan mengurangi penyelewengan karena konon katanya merokok bisa menyebabkan IMPOTEN

13. Melatih kesabaran dan menambah semangat pantang menyerah karena bagi pemula merokok itu tidak mudah; batuk-batuk dan tersedak tapi tetap diteruskan (bagi yang lulus).

14. Menambah kenikmatan: sore hari minum kopi dan makan pisang goreng sungguh nikmat. Apalagi ditambah merokok !

15. Anti maling, suara perokok batuk berat di malam hari mujarab untuk mengusir penjahat.

17. Membantu shooting film keji, rokok digunakan penjahat buat nyundut jagoan yang terikat di kursi.
18. Film jagoan pasti lebih cool bila sambil ngerokok.

19. Membuat awet muda, karena konon orang yang merokok berat belum sampai tua udah mati duluan kena kanker paru-paru. Fakta lain …sekitar 30% orang meninggal di dunia adalah perokok. 70%-nya bukan perokok..!!

20. Bahan inspirasi dan pendukung membuat Tugas Akhir, sehingga seharusnya dicantumkan ucapan terima kasih untuk rokok pada kata sambutan.

Sumber : GAMBUSES: 20 Manfaat Rokok bagi Manusia http://gambuses.blogspot.com/2012/01/20-manfaat-rokok-bagi-manusia.html#ixzz21Umvys9v

Apakah 5 tahun lagi mammoth akan hidup di Bumi lagi?

Sekelompok ilmuan sedang mempersiapkan kloning binatang raksasa ini.
  
VIVAnews - Binatang raksasa purba, mammoth telah punah 10.000 tahun yang lalu. Tapi, jika sekumpulan ilmuan asal Rusia dan Jepang berhasil melakukan penelitiannya, maka kita bisa melihat binatang raksasa itu kembali berjalan di muka bumi ini.

Pasalnya, para ilmuan itu yakin bisa mengkloning mammoth. Keyakinan itu mereka dapatkan setelah menemukan jaringan sumsum tulang paha dari bangkai mammoth yang membeku di lapisan es di Siberia.

Sebagaimana dilansir laman earthsky.org, saat ini, peneliti asal Jepang bernama Iritani dan tim peneliti asal Rusia dan Amerika sedang mempersiapkan kloning mammoth yang hasilnya diperkirakan akan diketahui dalam lima hingga enam tahun kemudian.

Rencananya, para peneliti ini akan memasukkan inti sel mammoth itu ke dalam sel telur gajah. Dimana sebelumnya inti sel telur gajah itu dihilangkan terlebih dahulu. Hasilnya akan menjadi embrio yang mengandung gen raksasa.

Selanjutnya, mereka akan memasukkan embrio ke dalam rahim gajah hidup. Masa kehamilan akan berlangsung dua tahun, setelah itu -tim berharap- bayi raksasa akan lahir ke muka bumi.

Sebenarnya, ada keraguan antara tim ilmuan Jepang dan Rusia mengenai potensi keberhasilan kloning ini. Sebagian berpendapat kloning dengan sel beku ini akan gagal.

Namun mereka segera menghilangkan keraguan itu. Para ilmuan ini akan menggunakan teknik kloning yang telah dirintis pada 2008 silam. Dimana seorang ilmuan Jepang berhasil mengkloning seekor tikus dengan menggunakan sel tikus lain yang telah dibekukan selama 16 tahun. Para ilmuwan berharap teknik yang sama akan bekerja untuk raksasa ini.

Diperkirakan, sekitar 150 juta mammoth terkubur di bawah lapisan es Siberia. Para peneliti mengatakan jika kloning ini berhasil, mungkin akan memberikan petunjuk penyebab raksasa ini punah.
• VIVAnews


Sumber : GAMBUSES: Apakah 5 tahun lagi mammoth akan hidup di Bumi lagi? http://gambuses.blogspot.com/2012/01/apakah-5-tahun-lagi-mammoth-akan-hidup.html#ixzz21UmY5xm5

lks have story(man 1 kdi)


                        Bungku toko have story



30 oktober 2011 adalah waktu yg terpilih sebagai jadwal keberangkatan kami peserta latihan kepemimpinan siswa ke bungku toko,perlu di ketahui bahwa bungku toko adalah daerah di kota kendari yg mayoritas penduduknya bersuku bugis dan orang di sana juga sangat bersahabat,bayangkan saja sangking pengen balas jasanya, walaupun kami hanya membeli sampo sachet satu biji mereka bela-belain membuka pintu dan mempersilahkan kami mandi di rumah nya.
Walaupun di sana kami banyak mendapat kesenangan,tentu kami tak lupa tujuan utama kami berada di sana,apapun yang kami lakukan di sana, kami rasa itu adalah pembelajaran mulai dari mandi berjamaah hingga tidur-tidur ala pengungsi,orang yang menjadi raja dan ratu di lks adalah ningsih dan yongki,nggak tau apa alasan nya mereka di katain begitu(mungkin tampang” jodoh) orang yang menjadi profocator lawakan ibo,adik dari pak guru kami tapi nakalnya minta ampun.
Hari ke dua kami mengadakan survival,yang seru,susah dan joroknya nggak bisa terlupakan,di survival kami di beri kode oleh kaka panitia yaitu “saya tidak tau dan tidak mau tau” amanah ini sungguh sangat sulit di emban,karena apabila kami di tanya kami tidak tau akan menjawab apa,tak jarang juga kami membocorkan info itu.
Sebelum kami berangkat ke posko” muka kami di kotori dengan pantat belanga oleh kaka panitia dan kami saling mentertawai padahal wajah kami sama’’ di kotori,proses selanjut nya adalah proses yang paling di tunggu oleh kami pelepasan peserta untuk berangkat ke posko.
            Sebelum memasuki posko pertama,kami sempat berbuat curang yaitu membeli air di warung warga untuk menghemat air yg di berikan oleh panitia di posko pertama tentu saja yang pertama di tanyakan adlah kode yang di berikan oleh panitia sebelumnya dan jawaban yang kami pilih adalah diam,karena keenakan diam kami jadi lupa materi-materi yg di berikan sebelumnya(jelek nya cerita nya lupa gara” diam).
            PADA POSKO pertama datang seseorang membawa tongkat,dan ternyata dia adalah panitia terkejam namanya adalah..................
            bersambung

makna jihad part 3 (tamat)

 





Perang menentang penguasa yang menyimpang


Peperangan jenis ini, dalam fiqih Islam dikenal dengan beberapa istilah, seperti al-khurûj (pemisahan diri), ats-tsaurah (pemberontakan atau kudeta), an-nuhûdl (kebangkitan), al-fitnah (fitnah), qitâl azh-zhulmah (memerangi kezhaliman), qitâl al-umarâ (memerangi penguasa), inqilâb (revolusi), harakat tahririyah li tashîh al-auda (gerakan pembebasan untuk perbaikan), harb ahliyah (perang saudara), 

Yang perlu diingat, peperangan jenis ini berada dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyah, yakni tatkala di dalamnya tampak penyelewengan penguasa dalam:
1. Meninggalkan shalat, puasa, atau rukun Islam lainnya.
2. Tidak menegakkan rukun Islam di tengah-tengah masyarakat.
3. Melakukan kemaksiatan secara terang-terangan.
4. Melakukan kekufuran secara terang-terangan.

Peperangan jenis ini memerlukan burhân (bukti) yang pasti bahwa Khalifah benar-benar telah menyimpang dari hukum Islam yang qath’i dengan menjalankan kekufuran. Dalam kondisi semacam ini, seorang Khalifah harus dilengserkan dan dianggap murtad. Jika ia melawan, maka perang melawannya dapat dikategorikan sebagai jihad. Jika Khalifah hanya melakukan penyelewengan saja, tidak sampai melakukan kekufuran secara terang-terangan tetapi mengharuskan dirinya dilengserkan dari kedudukannya sebagai Khalifah, sementara ia tidak bersedia diturunkan, maka perang melawannya sama dengan melawan bughât, tidak dikategorikan sebagai jihad19

Perang fitnah (perang saudara)

Perang saudara disini maksudnya adalah perang antara dua pihak atau lebih yang melibatkan kaum Muslim yang tidak dibenarkan oleh syariat Islam. Contoh yang paling mudah untuk perang saudara ini adalah apa yang terjadi dan dialami oleh kaum Muslim di Afghanistan (pada masa pemerintahan Thaliban).

Perang saudara semacam ini tidak digolongkan sebagai jihad fi sabilillah. Bahkan, banyak hadits yang melarangnya, sementara para pelakunya diancam akan dimasukkan ke dalam neraka.
Perang melawan perampas kekuasaan

Kekuasaan itu ada di tangan rakyat (umat). Demikian kesimpulan dari berbagai hadits yang menyangkut bai’at. Bai’at berasal dari umat yang diberikan kepada Rasulullah saw, atau para Khalifah setelah beliau. Artinya, orang yang memperoleh kekuasaan bukan melalui tangan umat atau melalui paksaan dianggap sebagai pihak yang merampas kekuasaan.

Perang melawan pihak yang merampas kekuasaan tidak digolongkan sebagai jihad. Meskipun demikian, dalam kasus ini, terdapat dua pendapat yang berbeda di kalangan sahabat. Ali bin Abi Thalib ra menganggapnya sebagai jihad. Sikap beliau diwujudkan dalam tindakannya, yakni tidak memandikan jenazah para sahabatnya yang gugur dalam perang Shiffin.

Sebaliknya adalah pendapat Asma binti Abubakar. Ia memandikan anaknya, yakni Abdullah bin Zubair tatkala berperang melawan pihak yang merampas kekuasan, yaitu Marwan bin Hakam20

Perang melawan ahlu dzimmah

Ahlu dzimmah adalah setiap orang non muslim yang menjadi rakyat (warga negara) Daulah Islamiyah dan dibiarkan memeluk agamanya21. Ahlu dzimmah adalah orang yang terikat perjanjian dengan Daulah Islamiyah serta memperoleh dzimmah (jaminan) dari negara atas jiwa, kehormatan dan harta bendanya. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap perjanjian tersebut dapat menggugurkan status dzimmah mereka.

Pelanggaran tersebut mencakup setiap perkara yang mengganggu atau menghilangkan harta benda, jiwa dan kehormatan kaum Muslim, seperti (1) membantu menyerang kaum Muslim, (2) membunuh kaum Muslim, (3) merampok harta benda kaum Muslim, (4) menjadi perusuh, (5) membocorkan rahasia kaum Muslim kepada musuh, (6) menodai kehormatan wanita muslimah, (7) mempengaruhi kaum Muslim agar memeluk agama mereka yang kafir. 

Berbagai pelanggaran ini jika dilakukan oleh ahlu dzimmah dapat menggugurkan dzimmah (jaminan) negara atas keselamatan harta benda, kehormatan dan jiwa mereka.
Perang melawan ahlu dzimmah semacam ini termasuk jihad fi sabilillah. Alasannya, status mereka pada kondisi demikian telah berubah menjadi kafir harbi, karena mereka telah kehilangan dzimmahnya. Kasus semacam ini akan dihadapi jika mereka benar-benar melakukan konspirasi bersama dengan orang-orang kafir harbi untuk menyerang kaum Muslim22.
Perang untuk menegakkan Daulah Islamiyah

Untuk mengetahui pakah perang jenis ini temasuk jihad fi sabilillah atau bukan, harus dicermati dulu faktanya. Pertama, jika sasaran perang dalam rangka menegakkan Daulah Islamiyah itu berasal dari kalangan kaum Muslim yang tidak setuju dengan tegaknya Daulah Islamiyah, maka perang jenis ini dimasukkan ke dalam perang melawan bughat. Kedua,

perang melawan ahlu dzimmah yang tidak mau tunduk kepada Daulah Islamiyah yang baru berdiri, maka peperangannya dianggap sebagai jihad melawan orang-orang kafir harbi. Ketiga, perang melawan negeri-negeri Islam yang tidak mau bergabung dalam naungan Daulah Islamiyah. Perang jenis ini dimasukkan sebagai perang melawan bughât. Keempat, perang melawan penjajah atau negara-negara kafir yang tidak ingin melihat berdirinya Daulah islamiyah. Perang jenis ini digolongkan sebagai jihad fi sabilillah.
Perang untuk menyatukan negeri-negeri Islam

Perang untuk menyatukan negeri-negeri Islam pada dasarnya tergolong perang untuk menegakkan kalimat Allah. Meskipun demikian, perlu dicermati sasarannya. Jika yang diperangi adalah orang-orang kafir atau ahlu dzimmah yang telah mencampakkan perjanjiannya, maka melawan mereka dikategorikan sebagai jihad. Akan tetapi, jika yang diperangi adalah sesama kaum Muslim yang teguh pada nasionalisme atau kebangsaannya, sementara mereka dijadikan alat oleh negara-negara kafir untuk melawan sesama kaum Muslim, maka perang melawan mereka tidak dikategorikan sebagai jihad fi sabilillah23.

Berdasarkan uraian singkat ini, kaum Muslim bisa lebih berhati-hati dalam menyikapi provokasi, ajakan, maupun seruan-seruan jihad yang disalahgunakan oleh banyak pihak yang didasarkan pada kepentingan politik tertentu. Alih-alih mengharapkan mati syahid, yang diperoleh ternyata mati konyol. Na’udzi billahi min dzalika.

makna jhad part 2

Jihad dengan makna mengerahkan segenap kekuatan untuk berperang di jalan Allah juga digunakan oleh para fuqaha. menurut mazhab Hanafi, jihad adalah mencurahkan pengorbanan dan kekuatan untuk berjuang di jalan Allah, baik dengan jiwa, harta benda, lisan dan sebagainya4. Menurut mazhab Maliki, jihad berarti peperangan kaum Muslim melawan orang-orang kafir dalam rangka menegakkan kalimat Allah hingga menjadi kalimat yang paling tinggi5. Para ulama mazhab Syafi’i juga berpendapat bahwa jihad berarti perang di jalan Allah6

Sekalipun kata jihad menurut bahasa memliki arti mencurahkan segenap tenaga, kerja keras, dan sejenisnya, tetapi syariat Islam lebih sering menggunakan kata tersebut dengan maksud tertentu, yaitu berperang di jalan Allah. Artinya, penggunaan kata jihad dalam pengertian berperang di jalan Allah lebih tepat digunakan ketimbang dalam pengertian bahasa. 

Hal ini sesuai dengan kaidah yang sering digunakan para ahli ushul fiqih:

Makna syariat lebih utama dibandingkan dengan makna bahasa maupun makna istilah (urf)7.
Dengan demikian, makna jihad yang lebih tepat diambil oleh kaum Muslim adalah berperang di jalan Allah melawan orang-orang kafir dalam rangka meninggikan kalimat Allah.

Pengaburan makna jihad dalam pengertian syariat ini, dengan cara mengalihkannya ke pengertian yang lebih umum, seperti jihad pembangunan, me untut ilmu, mencari nafkah, berpikir keras mencari penyelesaian, dan sejenisnya yang dianggap sebagai aktivitas jihad- merupakan upaya untuk menghilangkan makna jihad dalam pengertian al-qitâl, al-harb, atau al-ghazwu, yaitu berperang (di jalan Allah).

Untuk menentukan bahwa suatu pertempuran itu tergolong jihad fi sabilillah (sesuai dengan definisi diatas) atau termasuk perang saja, maka kita perlu mencermati fakta tentang jenis-jenis peperangan yang dikenal dalam khasanah Islam. Di dalam Islam terdapat kurang lebih 12 jenis peperangan, yaitu:
1. Perang melawan orang-orang murtad.
2. Perang melawan para pengikut bughât.
3. Perang melawan kelompok pengacau (al-hirabah atau quthâ at-thuruq) dari kalangan perompak dan sejenisnya.
4. Perang mempertahankan kehormatan secara khusus (jiwa, harta benda dan kehormatan).
5. Perang mempertahankan kehormatan secara umum (yang menjadi hak Allah atau hak masyarakat).
6. Perang menentang penyelewengan penguasa.
7. Perang fitnah (perang saudara).
8. Perang melawan perampas kekuasaan.
9. Perang melawan ahlu dzimmah.
10.Perang ofensif untuk merampas harta benda musuh.
11.Perang untuk menegakkan Daulah Islam.
12.Perang untuk menyatukan negeri-negeri Islam.8

Perang melawan orang-orang murtad

Murtad, menurut Imam Nawawi, adalah orang yang keluar dari agama Islam, mengeluarkan kata-kata atau tindakan kekufuran, dengan disertai niat, baik niatnya mencela, karena kebencian, atau pun berdasarkan keyakinan9. Orang yang murtad di beri batas waktu, bisa tiga hari atau pun lebih untuk bertobat10. Jika jangka waktu yang diberikan berakhir, sementara yang bersangkutan tetap tidak berubah, maka ia wajib dibunuh.
Jika yang murtad itu merupakan satu komunitas, baik didukung oleh negara kafir atau pun berdiri sendiri, hukumnya juga sama, yaitu wajib diperangi sebagaimana halnya memerangi musuh, bukan seperti memerangi bughât11.

Perang melawan para pengikut bughat

Bughat adalah mereka yang memiliki kekuatan, kemudian menyatakan keluar atau memisahkan diri dari Daulah Islamiyah, melepaskan ketaatannya kepada negara (Khalifah), mengangkat senjata, dan mengumumkan perang terhadap negara. Tidak dibedakan lagi apakah mereka memisahkan diri dari Khalifah yang adil atau zhalim; baik mereka memisahkan diri karena adanya perbedaan (penafsiran) dalam agama atau mungkin ada motivasi dunia. Semuanya tergolong bughat selama mereka mengangkat senajata atau pedang terhadap kekuasaan Islam12

Jika ada kelompok orang semacam ini, menurut Imam Nawawi, yang harus dilakukan oleh kepala negara adalah memberinya nasehat agar mereka kembali dan bertobat13. Jika tidak kembali mereka harus diperangi agar jera. Dalam perkara ini, peperangan yang dimaksud adalah peperangan untuk mendidik mereka, bukan perang untuk membinasakan mereka. Alasannya, mereka adalah kaum Muslim yang tidak sadar, dan kesadarannya harus dikembalikan14.

Oleh karena itu, perang melawan bughat tidak tergolong ke dalam aktivitas jihad fi sabilillah. Ada dua alasan penting: (1) yang diperangi adalah kaum Muslim; (2) korban yang terbunuh dalam peperangan ini tidak termasuk syahid.

Perang melawan kelompok pengacau 

Kelompok pengacau adalah mereka yang melakukan tindak kriminal dalam wujud sekumpulan orang bersenjata dan memiliki kekuatan. Tujuannya adalah merampok, menyamun, membunuh, menebar teror atau ketakutan terhadap masyarakat umum15. Para pelakunya bisa terdiri dari empat jenis: (1) orang-orang murtad; (20 orang kafir ahlu dzimmah; (3) orang-orang kafir musta’man; (4) orang Islam.

Jika di dalam Daulah Islamiyah muncul kelompok semacam ini, mereka wajib diperintahkan untuk meletakkan senjata dan menyerahkan diri, setelah sebelumnya diberikan nasehat. Apabila mereka tidak mengindahkan seruan negara, maka mereka wajib diperangi. Daulah Islamiyah wajib melenyapkan ancaman mereka atas kaum Muslim.

Perang melawan mereka dapat dimasukkan ke dalam golongan jihad fi sabilillah, jika sasarannya adalah orang-orang murtad, ahlu dzimmah dan orang-orang kafir musta’man. Sebaliknya, jika sasarannya adalah kaum Muslim yang melakukan kekacauan, peperangan melawan mereka tidak tergolong sebagai jihad fi sabilillah16

Perang mempertahankan kehormatan pribadi

Para fuqaha memberinya istilah lain dalam peperangan jenis ini, yaitu as-siyâl. As-Siyâl adalah tindakan ancaman atas harta benda, jiwa dan kehormatan. Ketiga perkara tersebut merupakan perkara-perkara yang harus dijaga. Hukum mempertahankan ketiga jenis perkara tersebut 

disyariatkan oleh Islam. Jika pihak yang merampas kehormatan, harta benda, atau pun jiwa itu adalah orang-orang kafir, maka peperangan melawan mereka dimasukkan sebagai jihad fi sabilillah. Akan tetapi jika pihak yang mertampas kehormatan, jiwa dan harta benda kaum Muslim adalah juga dari kaum Muslim, maka jenis peperangan melawan mereka tidak digolongkan sebagai jihad17.

Perang mempertahankan kehormatan secara umum

Sekalipun obyeknya sama dengan jenis peperangan sebelumnya, yaitu mencakup kehormatan, harta benda dan jiwa, akan tetapi terdapat perbedaan yang mendasar dalam perkara ini. Perang dalam rangka mempertahankan kehormatan secara umum, ditujukan kepada orang-orang yang melakukan pelanggaran atas kehormatan, harta benda dan jiwa, yang dimilikinya sendiri. Misalnya, sekelompok orang yang melacurkan diri, mengambil harta orang lain secara sukarela untuk berjudi, atau sekelompok orang yang bermaksud membunuh diri mereka sendiri. Inilah yang dimaksud dengan pelanggaran terhadap hak-hak Allah dan hak-hak masyarakat, karena dapat merusak kesucian jiwa dan kebersihan hidup masyarakat.

Berperang untuk mengikis habis pelanggaran hak Allah dan hak masyarakat ini, di dalam fiqih Islam lebih dikenal dengan taghyir al-munkar. Negara wajib memelihara kesucian jiwa dan kebersihan hidup masyarakat dengan memerangi mereka yang akan membinasakan kehormatan, harta benda dan jiwa mereka sendiri. Perang dalam rangka ini tidak termasuk ke dalam aktivitas jihad.